Berita >> Hiburan >> Hiburan
|
|
Kasus Arca, Hashim Mengaku Tidak Bersalah
BERITA - hiburan.infogue.com -
Pengusaha Hashim Djojohadikusumo, terdakwa kasuspemalsuan dan pencurian arca kuno, mengaku tidak bersalah kepadaMajelis Hakim dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN)Purwakarta, Kamis.
Terdakwa yang juga adik kandung Prabowo Subianto itu menjelaskan,dirinya tidak tahu kalau benda yang dibeli dari kurator Hugo Kreijgerdi London itu adalah benda cagar budaya. Benda itu juga dibeli disertaidokumen yang diyakininya legal.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Saparudin Hasibuan S.H., Hashim mengakumembeli enam arca tersebut dengan pembayaran menggunakan cek senilai206 ribu dolar.
Hashim mengaku, selama ini ia sudah seringkalibertransaksi barang antik dari Hugo, sehingga ia tidak mengecek ulangkepada pihak keraton. Pihaknya yakin arca-arca itu disertai dokumenlegal.
Selain itu, Hugo juga meyakinkan dirinya bahwa dokumentersebut legal dan itu milik pribadi Raja Solo. Dokumen juga disebutkanbahwa keenam arca itu bukan merupakan benda cagar budaya, sehingga bisadijual belikan.
"Saya percaya sama Hugo, sebab dia seorang ahli budaya yang terkenaldan hingga kini masih dipercaya banyak orang," kata terdakwa.
Enam arca tersebut yakni Mahakala, Siwa, Durga Mahissa Suramardhinibertangan empat, Durga Mahissa Suramardhin bertangan delapan, NandisaWahanamurti, dan Agastya. Arca itu dikirim Hugo secara bertahap hinggaMaret 2007.
Namun, terdakwa baru mengetahui jika arca-arca tersebut merupakanbarang curian dari koleksi Museum Radya Pustaka Solo pada November2007.
Kelima arca kemudian diambil oleh polisi sebagai barang bukti dalamkasus pemalsuan dan pencurian benda cagar budaya (BCB).
Terdakwa menjelaskan, setelah dirinya mengetahui bahwa arca-arcaitu adalah milik museum, maka ia kemudian langsung menyerahkannyakepada pemerintah atas inisiatif sendiri.
Terdakwa mengaku, sempat marah dan kecewa, karena niatnya untukmengembalikan benda-benda cagar budaya ke Indonesia setelah berada diluar negeri, ternyata harus berakhir dengan tuduhan sebagai terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan kasuskepememilikan Benda Cagar Budaya (BCB) secara ilegal, akan dilanjutkanpada Rabu (10/12) dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa PenuntutUmum (JPU). (*)
sumber: antr Lihat Sumbernya
|
|
|
|